Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Lahir pada abad 20 dengan munculnya madrasah Manbaul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909. Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan sistem pendidikan Islam yang telah ada. Menarik untuk diamati mengapa sistem pendidikan pesantren sendiri justru tidak bersifat statis, tetapi selalu mengalami pertumbuhan seiring dengan perubahan masyarakat yang terjadi. Demikian juga madrasah dan sekolah Islam di Indonesia selalu melakukan terobosan-terobosan guna mempertahankan eksitensinya (Mas’ud Abdurrahman, 2002: 226) .
Pembaharuan tersebut menurut Mastuhu, meliputi tiga hal, yaitu:
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam, kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Di dalam salah satu diktum surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri) disebutkan perlunya diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan dari madrasah dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah umum, dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi (Mastuhu, 1999: 226).
Aktivitas yang berorientasi pada tujuan, perlu dicapai melalui jalan menetapkan hubungan tertentu antara sumber daya yang tersedia (sumber daya material dan moneter). Hubungan tersebut berkembang dengan sebuah pola yang berubah secara konstan yang merefkesikan fakta tentang bagaimana orang-orang bekerja satu sama lain, dan bagaimana mereka dipengaruhi satu sama lain dalam kehidupan keorganisasian mereka.
Tindakan bekerja melalui pihak lain, untuk mencapai sasaran- sasaran keorganisasian. Untuk memperoleh manfaat hasil yang maksimum baik dari bakatnya sendiri maupun bakat pihak lainnya diperlukan melalui pembagian kerja, penugasan tanggung jawab bidang-bidang terbatas kepada individu atau kelompok.
Keterlibatan aktif dengan keputusan-keputusan, evaluasi dan seleksi alternatif atau problem-problem keputusan manajemerial. Dalam jangka panjang seluruh masa depan suatu lembaga pendidikan (madrasah) misalnya bergantung pada tingkat hingga di mana keputusan-keputusan “tepat” diambil oleh para manajer.
Sistem pendidikan madrasah di masa akan datang, diharapkan merupakan suatu “industri” dalam arti bahwa pendidikan memerlukan pengelolaan yang professional agar “rate of returns” dari industri pendidikan itu sama atau lebih baik dari investasi dalam sektor ekonomi lainnya.
Untuk memperkuat eksistensi Madrasah, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972 tentang ”Tanggung jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan ”. Isi keputusan ini pada intinya menyangkut tiga hal sebagai berikut (Maksum,1999: 146):
Dua tahun berikutnya, Keppres itu dipertegas dengan Inpres No. 15 Tahun 1974 yang mengatur realisasinya. Bagi Departemen Agama yang mengelola pendidikan Islam, termasuk madrasah, Keputusan ini menimbulkan ”masalah”. Dalam Tap MPRS No. 27 Tahun 1966 dinyatakan bahwa agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan Nasional. Selain itu, dalam Tap MPRS No.2 Tahun 1960 ditegaskan bahwa madarasah adalah lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. Berdasarkan ketentuan ini, maka Departemen Agama menyelenggarakan pendidikan madrasah tidak saja yang bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga yang bersifat kejuruan. Dengan Keppres No.34 Tahun 1972 dan Inpres No.15 Tahun 1974 itu, penyelenggaraan pendidikan umum dan kejuruan menjadi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara implisit ketentuan ini mengharuskan diserahkannya penyelenggaraan pendidikan madrasah yang sudah menggunakan kurikulum nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(sekarang Departemen Pendidikan Nasional). Secara yuridis, keberadaan madrasah dijamin oleh undang-undang SKB tiga menteri (menag, Mendikbud dan Mendagri) Tahun 1975 kedudukan madrasah sama dan sejajar dengan sekolah formal lainnya. Demikian juga dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 ditegaskan ulang bahwa madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas agama Islam. Kurikulum yang digunakan pun secara umum mengacu kepada kurikulum Dinas dan ditambah kurikulum agama yang dikeluarkan oleh Depag. Oleh karena itu secara teoritis, madrasah seharusnya mampu memberikan nilai lebih bagi para siswanya dibanding sekolah umum (Mifathul Haq, 2002: 26).
Yang menjadi persoalan di sini adalah ”apa yang dicari” pesantren, madrasah dan sekolah Islam di Indonesia itu memang ada? Dan bagaimana eksistensinya tersebut. Seberapa tinggi peluang untuk menjadikannya sebagai ”alternatif” atau sebagai ”keunggulan”? Persoalan tersebut disebabkan madrasah tidak hanya menawarkan peserta didiknya memiliki kematangan intelektual semata melainkan juga memiliki kematangan mental dan spiritual.
Oleh: Ustadzah Frisa
Biidznillah…Allahu Akbar
??????
I know this web page gives quality based content and other data, is there any other web page which offers these kinds
of data in quality?
Awesome blog! Do you have any helpful hints for aspiring writers?
I’m hoping to start my own blog soon but I’m a little lost on everything.
Would you advise starting with a free platform like WordPress or
go for a paid option? There are so many choices out there
that I’m totally confused .. Any tips? Kudos!
4 Comments